Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Sidang tersebut akan digelar hari ini, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang hari ini, pembacaan putusan. Sidang itu digelar pukul 14.00 WIB.
"Iya (hari ini sidang Ketua KPU RI)," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui perkara itu diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan. Sementara untuk teradu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Hasyim diadukan Muhammad Fauzan Irvan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.
Sidang tersebut digelar terbuka untuk umum. Sidang juga akan disiarkan secara langsung.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan untuk mendukung sistem proporsional tertutup. Dia menyebut pernyataan mengenai sistem Pemilu yang disampaikan dalam pidatonya pada Kamis (29/12/2022) hanya informasi kepada masyarakat.
"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan langsung atau tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ujarnya, Senin (27/2).
"Justru jika teradu tidak memberikan informasi berkaitan dengan tahapan Pemilu teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang telah diamanatkan pasal 14c UU Pemilu," sambung dia.
Hasyim mengatakan tidak bermaksud menimbulkan kegaduhan dari pernyataannya tersebut. Dia mengatakan KPU hanya bertugas menyampaikan informasi dan sosialisasi terkait perkembangan tahapan Pemilu kepada masyarakat.
Simak juga 'Perludem: Pemilu Harus Pasti Aturan Mainnya':