Respons Komisi II DPR, Bawaslu Jelaskan Beda 2 Amar Putusan soal Prima

Respons Komisi II DPR, Bawaslu Jelaskan Beda 2 Amar Putusan soal Prima

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 28 Mar 2023 10:42 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Alfons-detikcom)
Foto: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Alfons-detikcom)
Jakarta -

Putusan Bawaslu terkait keikutsertaan Partai Prima di Pemilu 2024 dipertanyakan Komisi II DPR karena dianggap berbeda antara yang pertama dan kedua. Merespons itu, Bawaslu menjelaskan dua putusan terkait Prima itu memang berbeda.

"Yang jelas, ini ada dua dianggap putusan yang sama. Tidak, ini putusan yang berbeda," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Bagja mengatakan putusan pertama pada November 2022 merupakan putusan penyelesaian sengketa proses. Sementara, putusan kedua yang belum lama diterbitkan Bawaslu terkait Prima, yakni putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan kemarin yang awal dulu di bulan November itu putusan penyelesaian sengketa proses. Yang sekarang adalah putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu. Ini beda loh dua putusan ini beda," jelas Bagja.

Lebih lanjut, Bagja merespons kekhawatiran Komisi II DPR bahwa perkara Prima ini bakal mengganggu tahapan Pemilu. Dia memastikan pihaknya tak akan mengorbankan tahapan pemilu dalam menangani perkara-perkara yang muncul.

ADVERTISEMENT

"InsyaAllah tidak mengganggu tahapan Pemilu. Bawaslu walau bagaimana pun tetap melihat perkembangan tahapan yang akan dijalani. Dan juga tentu kita tidak akan mengorbankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Itu pasti," kata Bagja.

Bagja menuturkan pihaknya telah memperhitungkan secara teliti terhadap putusan atas gugatan Prima.Oleh karena itu, dia memastikan tidak akan ada tahapan Pemilu yang terganggu.

"Sekarang tahapannya sosialisasi dan juga verifikasi kan untuk anggota DPD. Jadi hal-hal seperti ini sudah kami perhitungkan agar tidak terjadi permasalahan ke depan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyoroti putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memberikan kesempatan Partai Prima untuk mengajukan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu. Doli mewanti-wanti putusan itu dapat mengganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

"Ini sekarang jadi complicated. Ini menimbulkan labirin baru yang kita harus cari solusinya. Jadi kalau misalkan kita terusin ini, nanti kalau misalnya diteruskan oleh parpol lain, apa antisipasinya?" kata Doli usai rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Senin (27/3).

Waketum Golkar ini pun khawatir putusan Bawaslu berpotensi mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan. Doli berpandangan putusan Bawaslu dapat memunculkan anggapan kurang adil bagi parpol lain yang tak lolos.

"Kita khawatir begitu (ganggu tahapan pemilu). Tadi kan juga dijelaskan. Penjelasan oleh Bawaslu itu kami berharap itu tidak mengganggu tahapan pemilu makanya kita kasih singkat cuma 10 hari. Nah, itu harus kita dalami, kenapa kok cuma 10 hari. Apa itu fair dengan partai lain yang juga melakukan verifikasi dua kali dan segala macam," tutur Doli.

Doli melanjutkan, komisinya akan meminta penjelasan detail dari Bawaslu terkait putusan Partai Prima itu. Dia akan membandingkan putusan Bawaslu yang pertama pada November lalu yang disebutnya Bawaslu menolak Prima.

"Makanya tadi kita minta disandingkan antara putusan yang pertama dengan putusan yang kedua. Putusan pertama kan mereka tolak, putusan kedua mereka terima. Bedanya apa? Nanti amar putusannya itu kami minta mereka siapa, nanti dikirim segera sama kami sebelum rapat besok," kata dia.

"Nanti akan kami diskusikan, kita lihat, itu nanti kelihatan background, motif, dasar-dasar kenapa mereka memutuskan, kita lihat nanti," lanjut Doli.

Simak Video 'Sederet Memori Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/knv)



Hide Ads