Komisi II DPR menggelar rapat bersama para penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan Kemendagri hari ini. Rapat tersebut meminta keterangan Bawaslu yang memutuskan agar Prima menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
Beberapa waktu lalu, Komisi II DPR telah menggelar rapat bersama penyelenggara pemilu terkait putusan PN Jakarta Pusat.
"Sebelum ini, sebetulnya kita sudah melakukan rapat berkaitan dengan soal yang mau kita bahas sekarang. Waktu itu kita rapat karena ada putusan PN Jakpus yang mengeluarkan keputusan, yang menurut kita semua harus kita dudukkan, harus kita perjelas," kata Doli dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doli mengatakan sebetulnya Komisi II DPR telah meminta KPU melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Saat ini, KPU juga sudah mengajukan banding ke PN Jakpus.
"Kita meminta KPU untuk menindaklanjuti dengan azas penghormatan hukum dengan melakukan banding. Kemudian, semua kita melanjutkan tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Doli.
Doli menuturkan pihaknya telah mengingatkan Bawaslu secara implisit terkait keikutsertaan Prima di Pemilu 2024. Hal ini, kata Doli, pun dilakukan oleh Bawaslu melalui putusannya itu.
"Dan waktu itu (rapat sebelumnya) kita sebetulnya sudah secara implisit mengingatkan teman-teman Bawaslu dan sudah ada hampir kesimpulan malah, tadinya ada 3 kesimpulan, cuma kita waktu itu meyakini Bawaslu akan bisa memahami situasi dan proses yang sedang berlangsung, makanya kita tidak munculkan. Tapi ternyata ya karena itu tidak dimunculkan ya dilakukan juga sama teman-teman Bawaslu," ujar Doli.
Oleh karena itu, Doli menuturkan pihaknya hendak mendengarkan penjelasan Bawaslu secara rinci terkait putusan tersebut. Dia menyebut apabila Prima sejak awal diterima oleh Bawaslu, maka tak akan sampai menggugat perkaranya ke PN.
"Nah makannya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Dan saya kira kalau dulu diterima, nggak mungkin sampe ke PN. Nah sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," ujar dia.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Lihat juga Video: Sederet Memori Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 buntut laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Bagja mengatakan KPU harus memberikan waktu kepada Partai Prima selama 10x24 jam untuk memperbaiki dokumen. Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.
Sebagai informasi, Partai Prima melaporkan KPU kepada Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
(fca/eva)