KPU telah membuka lagi akses Sipol Partai Prima untuk proses verifikasi ulang sesuai putusan Bawaslu. Prima yakin proses unggah dokumen tuntas dalam 5 hari.
"Mulai jam 6 sore nanti sudah dibuka Sipol-nya dan kita sepakati dipercepat waktunya jadi 5 hari," kata Sekjen Prima Dominggus Oktavianus di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Dia mengatakan proses verifikasi dapat dilanjutkan setelah dokumen diunggah. Dominggus optimis partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di 28 Maret. Kemudian langsung dilanjutkan dengan verifikasi dan verifikasi faktual," ujarnya.
Dalam amar putusan Bawaslu, KPU diminta untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh KPU.
Dominggus mengatakan partainya telah siap untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024. Dia mengklaim pihaknya hanya memerlukan 100 dokumen keanggotaan.
"Karena dari delapan kabupaten/kota itu, kita sebenarnya hanya kekurangan sekitar 154 dokumen keanggotaan. Dan itu pun kita masih bisa menguranginya lagi, di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh lima, di Riau kita cuma butuh satu. Jadi sebenarnya cuma enam kabupaten/kota yang kita butuh," ujarnya.
"Dan itu kalau dikuranginya lagi, kita cuma butuh 100 pas dokumen keanggotaan. Jadi kita merasa bahwa ini bisa kita atasi dalam waktu lebih singkat, 5 hari," sambungnya.
Sebelumnya, KPU mengadakan rapat bersama Partai Prima hari ini untuk membuka kembali akses Sipol. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 terkait putusan pelanggaran administrasi KPU.
"Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana akan membuka akses Sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
Simak Video 'Respons Putusan Bawaslu, KPU Bakal Verifikasi Ulang Partai Prima':