Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan materi tambahan dalam memori banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Tambahan memori banding tersebut merupakan saran dari Komisi II DPR saat rapat dengar pendapat (RDP).
"Sudah, sudah, sudah (tambah materi memori banding) langsung kita tindaklanjuti kemarin, masukan-masukan dari DPR," kata Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Yulianto Sudrajat, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Drajat mengatakan tambahan materi memori banding tersebut telah diajukan pada Kamis (16/3). Dia menyebut usai rapat dengan DPR, KPU langsung menyiapkan tambahan memori banding.
"Kemarin, 16 Maret kemarin, begitu selesai RDP sore, pagi nya langsung kita susun, dan langsung kita masukkan," ujarnya.
Selain menambah memori banding, Drajat mengatakan KPU juga menyiapkan kuasa hukum. Dia menyebut nantinya pengacara tersebut akan membantu KPU dalam menghadapi proses banding.
"Sudah siap (pengacaranya), nantilah, kita dalam upaya mempersiapkan," tuturnya.
Diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Atas putusan itu, KPU telah resmi mengajukan banding, pada Jumat (10/3).
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus.
Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.
"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya.
Simak juga 'Perlawanan KPU Atas Putusan Penundaan Pemilu':