Ridwan Kamil Tak Setuju Tunda Tahapan Pemilu: Mahal Harganya

Ridwan Kamil Tak Setuju Tunda Tahapan Pemilu: Mahal Harganya

Silvia Ng - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 17:20 WIB
Ridwan Kamil (Silvia Ng/detikcom).
Foto: Ridwan Kamil (Silvia Ng/detikcom).
Jakarta - Waketum Partai Golkar Ridwan Kamil atau Kang Emil menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda buntut gugatan Partai Prima. Kang Emil menilai putusan menunda pemilu mahal harganya.

"Tentu apapun harus dihormati, tapi menurut saya harganya mahal kalau menunda itu (pemilu)," kata Kang Emil kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Senin (13/3/2023).

Kang Emil mengatakan dirinya menginginkan agar pemilu tetap dijalankan sesuai jadwal. Dia menyebut masyarakat juga ikut menunggu pemilu tetap dilaksanakan pada 2024.

"Jadi saya masuk kelompok yang lebih baik sesuai dengan yang disepakati," ujar Kang Emil.

"Rakyat juga sudah menunggu bagaimana pemilu yang disepakati 2024 mudah-mudahan tetap bisa terus berjalan," imbuhnya.

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut. (gbr/gbr)




Hide Ads