Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menelusuri dugaan pelanggaran kampanye terkait spanduk salah seorang calon legislatif (caleg) terpasang di salah satu pos RW wilayah Glodok, Taman Sari, Jakbar. Spanduk caleg sudah diturunkan.
"Saya sudah terima laporan hari Sabtu. Spanduk sudah diturunkan dan sekarang masih dalam pendalaman," kata Ketua Bawaslu Jakbar, Oding Junaedi, seperti dilansir Antara, Senin (13/3/2023).
Dia mengatakan spanduk terpasang di pos RW itu dilaporkan seorang warga kepada petugas Bawaslu tingkat kecamatan. Warga itu memperlihatkan spanduk yang menampilkan caleg berinisial J berikut partai pengusungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut jelas melanggar peraturan pemilu lantaran proses kampanye secara perorangan baru akan dimulai pada November 2023 selama 75 hari," jelas Oding.
Saat ini, Oding dan jajaran sedang mencari tahu pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan spanduk tersebut. Bawaslu Jakbar juga tengah menginvestigasi tujuan dari pemasangan spanduk itu.
Pihak Bawaslu Jakbar membuka peluang memanggil beberapa orang untuk diperiksa termasuk pengurus RW setempat hingga J selaku caleg.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran, maka Bawaslu Jakbar akan melakukan pleno dan memberikan sanksi berupa teguran kepada calon legislatif tersebut.
Sebelumnya, Oding mengaku sudah menyurati 18 partai yang terdaftar di wilayah Jakarta Barat untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya yang telah ditentukan.
"Kita surati semua partai politik yang ada di kota Jakarta Barat. Kita minta untuk menahan diri memasang atribut partai politik yang memang bukan untuk acara sosialisasi," kata dia.
Oding mengatakan saat ini yang dibolehkan adalah menyosialisasikan partai beserta nomor urut yang telah ditetapkan, bukan kampanye calon secara perorangan. Masa sosialisasi partai pun boleh dilakukan hingga 5 hari (H-5) sebelum pemilihan umum (pemilu) berlangsung.
(jbr/gbr)