Bawaslu Jakbar Usut Spanduk Caleg Terpasang di Pos RW di Glodok

Bawaslu Jakbar Usut Spanduk Caleg Terpasang di Pos RW di Glodok

Antara News - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 14:55 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Ilustrasi / Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)

Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran, maka Bawaslu Jakbar akan melakukan pleno dan memberikan sanksi berupa teguran kepada calon legislatif tersebut.

Sebelumnya, Oding mengaku sudah menyurati 18 partai yang terdaftar di wilayah Jakarta Barat untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya yang telah ditentukan.

"Kita surati semua partai politik yang ada di kota Jakarta Barat. Kita minta untuk menahan diri memasang atribut partai politik yang memang bukan untuk acara sosialisasi," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oding mengatakan saat ini yang dibolehkan adalah menyosialisasikan partai beserta nomor urut yang telah ditetapkan, bukan kampanye calon secara perorangan. Masa sosialisasi partai pun boleh dilakukan hingga 5 hari (H-5) sebelum pemilihan umum (pemilu) berlangsung.


(jbr/gbr)



Hide Ads