Oleh karena itu, Agus menegaskan langkah gugatan itu bukan proses yang tiba-tiba. Dia menegaskan kembali partainya menghendaki bisa diikutsertakan dalam Pemilu 2024.
"Ini proses yang sangat panjang dan kami sudah berjuang untuk mendapatkan keadilan politik itu sudah melalui mekanisme dan institusi-institusi yang berwenang untuk mengadili kami itu, mengadili hak kami dan kami kembali menegaskan bahwa agenda politik, tapi kami Partai Prima bukan untuk menuda pemilu, tetapi kami hanya ingin berpartisipasi dalam pemilu 2024," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud Md sebelumnya menegaskan Pemilu 2024 tetap berjalan. Mahfud lantas meyakini ada permainan belakang di balik putusan PN Jakpus yang meminta agar pemilu ditunda lantaran putusan dinilai salah kamar.
"Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akta perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pengadilan militer, kan nggak cocok. Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya. Iyalah pasti ada main, pasti," kata Mahfud seperti dilihat dari YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3).
Mahfud mengatakan putusan penundaan pemilu bukan soal independensi hakim. Putusan terkait persoalan pemilu, kata Mahfud, bukan wewenang peradilan umum.
(fca/haf)