Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 buntut gugatan Partai Prima. Putusan tersebut ditanggapi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Rommy.
"Keputusan PN Jakpus itu kan sebagai keputusan hukum, ya harus kita hormati," kata Romy seperti dilansir detikJatim, Senin (6/3/2023).
Rommy menyatakan, banyak pihak yang menganggap keputusan hakim PN Jakpus di luar kewenangan. Romy meminta semua pihak tidak panik karena keputusan itu belum inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal bahwa ada penilaian mereka ada ultra petita atau mereka memutuskan di luar kamarnya, ya ahli hukum itu kan ada 5 pendapatnya bisa ada 6, jadi ya biasa-biasa saja kita tunggu saja. Karena ini juga belum inkrah," jelasnya.
Mantan Ketum PPP ini menyebut, setiap menjelang pemilu, selalu ada kejutan-kejutan besar di Republik Indonesia. Hal itu sudah terjadi berulang kali.
"Kalau KPU banding, maka masih ada 3 bulan lagi, kalau kasasi ya masih 9 bulan lagi. Jadi ya kita tunggu saja, karena republik ini sudah biasa dengan kejutan-kejutan menjelang pemilu, jadi kita gak terkejut kalau ada kejutan baru, dan kita siap menjalani semua itu," ungkapnya.
Simak berita lengkapnya di sini.