PDIP: Megawati Tak Toleransi Segala Upaya Tunda Pemilu!

PDIP: Megawati Tak Toleransi Segala Upaya Tunda Pemilu!

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 06 Mar 2023 13:35 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri membuka acara Pendidikan Kader Perempuan Tingkat Nasional Tahun 2023 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pendidikan kaderisasi perempuan ini diikuti oleh seluruh kader Partai di seluruh Indonesia secara hybrid.
Foto: Megawati (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan) (Agung Pambudhy)
Jakarta -

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kembali bersuara terkait upaya penundaan Pemilu 2024. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Megawati tidak akan menoleransi sejumlah pihak yang berupaya menggagalkan pemilu.

"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati Memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu, baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain," kata Hasto kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Hasto menyoroti keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan tuntutan Partai Prima hingga akhirnya keluar vonis penundaan tahapan pemilu. Menurutnya, celah hukum yang dipakai Partai Prima tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan tidak menghomati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali, red)," ucap Hasto.

Kemudian, Hasto juga menilai pengadilan negeri tidak punya kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. Hasto menyebut kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN.

ADVERTISEMENT

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam Undang-Undang," kata Hasto.

Lebih jauh Hasto meminta partai politik yang belum bisa lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Sebab masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya, tentunya setelah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU (menyatakan tidak memenuhi syarat, red), kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan tanah kewenangannya," kata Hasto.

Lihat Video: Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Jokowi Dukung KPU Banding

[Gambas:Video 20detik]



(maa/gbr)



Hide Ads