Perintah Konstitusi, KPU Tegaskan Tak Ada Istilah Penundaan Pemilu

Perintah Konstitusi, KPU Tegaskan Tak Ada Istilah Penundaan Pemilu

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 03 Mar 2023 15:52 WIB
Komisioner KPU Idham Kholik (Rakha/detikcom)
Komisioner KPU Idham Kholik (dok. detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan UU Pemilu tidak mengenal kata penundaan pemilu usai putusan Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus). KPU menilai hanya ada dua istilah dalam pemilu, pemilu lanjutan dan pemilu Susulan.

"Dalam UU Pemilu tidak ada istilah penundaan pemilu, yang ada adalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Berdasarkan UU Pemilu dan UUD 1945, Idham mengatakan Pemilu digelar setiap 5 tahun sekali. Maka sebab itu, menurut dia jika menunda Pemilu, maka harus melakukan amandemen UUD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelenggaraan pemilu di setiap 5 tahunnya itu tidak sekedar ada di dalam UU Pemilu dalam hal ini Pasal 167 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, tetapi ada dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, artinya penyelenggaraan pemilu setiap 5 tahunnya adalah perintah konstitusi, dan kita ketahui konstitusi bisa berubah kalau diamandemen," ujarnya.

Sebagai informasi, pemilu lanjutan dilakukan jika terjadi bencana alam, atau kerusuhan yang dapat mengganggu proses tahapan pemilu. Jika, keadaan dinilai telah aman, maka pemilu dapat dilanjutkan, dimulai dari tahapan yang sempat terhenti.

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017:

1. Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.

2. Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.

Sedangkan untuk pemilu susulan, juga dilakukan jika terjadi bencana alam dan kerusuhan hebat. Namun, pemilu susulan dimulai dari awal pelaksanaan tahapan pemilu.

Berikut bunyi Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017:

1. Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

2. Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Simak Video 'Komisi Yudisial: Putusan Hakim Soal Penundaan Pemilu Kontroversial':

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads