PSI: Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Lampaui Kewenangan

PSI: Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Lampaui Kewenangan

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 03 Mar 2023 14:18 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dea Tunggaesti.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dea Tunggaesti (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dea Tunggaesti menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima agar pemilu ditunda. Dia menyebutkan keputusan tersebut telah melampaui kewenangan PN Jakpus.

"Jadi kita sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Mahfud, sepakat apa yang disampaikan Prof Yusril bahwa memang kita melihat Pengadilan Jakpus melampaui kewenangannya," kata Dea kepada wartawan di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Dea menuturkan perkara yang dilaporkan Partai Prima merupakan perkara perdata. Sementara itu, pemilu, kata dia, merupakan ranah hukum tata negara (HTN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan apa yang diputus ini menyangkut pemilu, yang mana ini adalah HTN ya, hukum tata negara, sehingga sudah bukan kompetensinya," ucapnya.

Lebih lanjut dia menyatakan partainya telah berambisi menang pada kontestasi politik 2024. Sehingga, dia berharap pemilu berjalan sesuai waktu yang telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENT

"Jadi sangat sayang ya tenaga yang sudah kita siapkan selama ini. Kita yakin di 14 Februari 2024 kita akan menang besar, sehingga kita penginnya pemilu tetap berjalan pada waktunya, sesuai apa yang sudah diset oleh KPU selama ini," pungkasnya.

Putusan PN Jakpus

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Simak Video 'CSIS: Isu Tunda Pemilu Digerakkan oleh Kelompok Terorganisasi':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)



Hide Ads