Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal. Putusan PN Jakpus ini dinilai tidak masuk akal dan bisa menjadi ancaman bagi demokrasi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri mengatakan PN tidak memiliki kewenangan menunda pemilu.
"Tidak diperkenankan pengadilan negeri atau pusat menunda pemilu. Karena itu bukan yurisdiksi, kewenangannya tidak dimungkinkan untuk itu. Berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi pemilu itu dilangsungkan berkala 5 tahun sekali berdasarkan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945. Tidak mungkin PN menentang UU, konstitusi ini," ujar Feri kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feri memaparkan, dalam UU Pemilu, penundaan itu dikenal susulan dan lanjutan. Oleh karena itu, tidak ada penundaan nasional. Feri mengatakan, jika ada PN yang bisa menunda pemilu, PN lain pun bisa melakukannya.
"Tidak mungkin PN mampu berwenang menunda pemilu secara nasional. Sebab, jika PN mampu menunda pemilu secara nasional, hampir banyak PN di daerah yang bisa melakukan itu. Jadi tidak masuk akal," tuturnya.
Feri juga melihat putusan PN Jakpus ini merupakan ancaman bagi demokrasi. Demokrasi bisa terganggu jika ada PN yang melanggar ketentuan dasar.
"Saya melihat ini ancaman bagi kita semua, demokrasi kita bisa terganggu kalau ada PN atau pengadilan bisa melanggar ketentuan dasar," ungkapnya.
Apa bunyi putusan PN Jakpus? Baca halaman selanjutnya.
Simak Video 'Pernyataan Lengkap KPU Tetap Gelar Tahapan Pemilu Usai Putusan PN Jakpus':
Putusan PN Jakpus
Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
(rdp/imk)