PN Jakpus Jelaskan Putusan 'Laksanakan Tahapan Pemilu dari Awal Selama 2 Tahun 4 Bulan'

PN Jakpus Jelaskan Putusan 'Laksanakan Tahapan Pemilu dari Awal Selama 2 Tahun 4 Bulan'

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 19:18 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Foto: PN Jakpus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjelaskan perihal putusannya menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. PN Jakpus menegaskan tidak menyatakan untuk menunda pemilu.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyi letternya itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2022 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

"Tidak mengatakan menunda Pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu. 'Menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024," ya itu amar putusannya itu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan saat ini putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, masih ada pihak yang mengajukan banding. Karena itu, menurut Zulkifli, apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hal yang berbeda, maka putusan tersebut bisa berubah.

"Saya dengar dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakpus kita tunggu lagi. Ini putusan sudah diucapkan ya seperti itu lah, tapi tidak spesifik mengatakan menunda Pemilu ya, cuma 'menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan'," katanya.

ADVERTISEMENT

Zulkifli juga menjelaskan bahwa gugatan perdata tersebut terkait gugatan melawan hukum, bukan gugatan sengketa parpol. Dia pun kembali menegaskan bahwa PN Jakpus tidak memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

"Jadi intinya menghukum tergugat dalam hal ini KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu. Jadi tidak menunda Pemilu kalau misalnya ada putusan lain yang selain ini, selain ini memerintahkan lain kan lain lagi ceritanya," tutur Zulkifli.

Simak putusan PN Jakpus di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Anggota Komisi II DPR Pertanyakan PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda

[Gambas:Video 20detik]



Putusan PN Jakpus

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim pun mengabulkan gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Putusan ini diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan DominggusSilaban.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

(yld/mae)



Hide Ads