Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menolak aduan dari Muhammad Fauzan Irvan yang melaporkan dirinya ke DKPP terkait pernyataan sistem proporsional tertutup. Hasyim mengatakan aduan tersebut tidak terbukti.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam sidang etik, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023). Diketahui, laporan tersebut bermula dari pidato Hasyim yang mengomentari kemungkinan adanya sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024, saat acara Catatan Akhir Tahun 2022.
"Bahwa berdasarkan apa yang telah teradu uraikan dan jelaskan dari angka 1 sampai 11, maka dalil-dalil aduan pengadu tidak terbukti, dan cukup alasan bagi majelis pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil-dalil aduan pengadu," kata Hasyim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim meminta DKPP untuk menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melanggar kode etik. Selain itu, Hasyim juga meminta untuk nama baiknya dipulihkan.
"Bahwa oleh karena itu dalil-dalil aduan pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah teradu memohon kepada majelis pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut, menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnya, menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelnggaran kode etik penyelenggara pemilu, menyatakan teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, merehabilitasi nama baik teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan," ujarnya.
"Atau apabila majelis pemeriksa DKPP berpendapat lain, kami teradu mohon untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya," sambung dia.
Hasyim sebelumnya diadukan Muhammad Fauzan Irvan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup atau Pemilu coblos gambar partai. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.
"Bahwa perlu teradu tegaskan atau jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem Pemilu sebagaimana dalil aduan dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas UU Pemilu, yaitu untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan tahapan Pemilu," kata Hasyim.
Hasyim menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan untuk mendukung sistem proporsional tertutup. Dia menyebut pernyataan mengenai sistem Pemilu yang disampaikan dalam pidatonya pada Kamis (29/12/2022) hanya informasi kepada masyarakat.
"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan langsung atau tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ujarnya.
"Justru jika teradu tidak memberikan informasi berkaitan dengan tahapan Pemilu teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang telah diamanatkan pasal 14c UU Pemilu," sambung dia.
Hasyim mengatakan tidak bermaksud menimbulkan kegaduhan dari pernyataannya tersebut. Dia mengatakan KPU hanya bertugas menyampaikan informasi dan sosialisasi terkait perkembangan tahapan Pemilu kepada masyarakat.
"Teradu kembali memberikan penjelasan terkait konteks sistem Pemilu sekaligus memohon maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem Pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan, dan mungkin diskusi tidak perlu," tuturnya.
Simak juga 'PDIP Dorong Pemilu Tertutup Lagi, Bantah Bak Beli Kucing dalam Karung':