Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengimbau Bawaslu untuk melakukan antisipasi adanya jual beli suara di Pemilu 2024. Titi mewanti-wanti jual beli suara ini akan berdampak pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Hal ini disampaikan Titi dalam diskusi OTW 2024 'Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu' di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Menurut Titi, korupsi di dunia politik banyak bersumber dari proses pemilunya.
"Empat masalah yang kerap kali muncul dalam pemilu kita, pertama, jual beli suara. Ini akan memperburuk indeks persepsi korupsi kita. Karena ternyata korupsi politik bersumber banyak dari pemilu," kata Titi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titi berharap Bawaslu memiliki sejumlah langkah antisipatif. Hal itu agar praktik jual beli suara itu tidak terjadi di Pemilu 2024.
"Maka diharapkan Bawaslu punya visi besar bagaimana mengantisipasi praktik jual beli suara 2024. Itu kan dalam konteksnya vote buying," ujarnya.
Selain itu, lanjut Titi, Bawaslu juga perlu mengantisipasi adanya jual beli tiket pencalonan. Dia menyebut biasanya hal itu terjadi untuk mendapatkan nomor urut.
"Tapi ada hal juga yang harus diantisipasi oleh Bawaslu dari sekarang, jual beli tiket pencalonan untuk mendapatkan nomor urut di pileg, termasuk juga mendapatkan tiket pencalonan pemilu presiden dan wapres. Nah itu perlu jadi perhatian Bawaslu," kata dia.
(amw/fca)