Partai Garuda menantang Partai Ummat untuk melanggar Undang-undang Pemilu dengan berkampanye di tempat ibadah, khususnya masjid, setelah Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyatakan larangan beraktivitas politik di masjid salah. Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menegaskan Partai Ummat tidak pernah mengajak berkampanye di masjid.
"Sepertinya Partai Ummat tidak pernah mengajak kampanye di Masjid. Karena aturannya jelas bahwa kampanye dilarang di dua tempat. Yakni di Masjid dan Sekolah. Siapa juga mau melawan aturan kampanye itu? karena hal itu jelas-jelas merugikan Partai itu sendiri jika dilakukan," kata Mustofa saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Mustofa menegaskan partainya memiliki adab dalam berpolitik. Dia menjelaskan yang dimaksud beraktivitas politik di masjid yakni pendidikan politik hingga dialog politik berbasis agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami partai orang beradab dan punya dedikasi serta punya pendidikan. Kalau meramaikan Masjid, iya. Memang itu kewajiban. Tapi bukan kampanye. Menggagas politik Islam diskusi politik beradab, dialog politik berbasis agama, boleh saja. Pendidikan politik untuk jamaah ya boleh saja," ucapnya.
Lebih lanjut, Mustofa mengatakan hal itu juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Karena itu lah, menurutya Waketum Partai Garuda Tedy Gusnaidi salah dengar,
"Memang dulu Rasulullah juga melakukannya. Kesimpulan saya, Saudara Tedy sepertinya salah dengar. Emosi dia ternyata tetap kurang terkontrol setelah menjadi politikus," ujar dia.
Sebelumnya, Partai Garuda mengkritik keras Partai Ummat yang secara terang-terangan mengatakan bahwa pelarangan aktivitas politik di tempat ibadah, khususnya masjid, sebagai narasi menyesatkan. Partai Garuda pun menantang Partai Ummat untuk secara terang-terangan melanggar Undang-undang Pemilu dan berkampanye di tempat ibadah.
"Ada partai politik yang mengatakan bahwa pelarangan aktivitas politik di tempat ibadah sebagai narasi yang menyesatkan. Pernyataan ini tentu malah menyesatkan, karena sebagai Partai politik, dalam berpolitik dan berkampanye tentu wajib tunduk dan patuh terhadap UU Pemilu," kata Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Teddy mengingatkan dalam UU Pemilu ada larangan dalam berkampanye, salah satunya adalah menggunakan tempat ibadah. Dia menegaskan ada sanksi penjara dan denda bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Jadi saya menantang Partai Politik yang menyebarkan narasi itu, untuk secara resmi melakukan kampanye di tempat ibadah. Berani melanggar UU Pemilu," ucap Teddy.
"Jangan hanya berani membuat dan menyebarkan narasi, lalu yang jadi korban adalah orang-orang yang termakan atas narasi tersebut. Lakukan sendiri dan hadapi sendiri. Lakukan terang-terangan, jangan sembunyi-sembunyi dan akal-akalan untuk hindari sanksi. Itu pengecut namanya," sambungnya.
Tantangan ini berangkat dari pernyataan Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi soal Partai Umat merupakan partai yang menggunakan politik identitas. Ridho juga sekaligus menyampaikan bahwa narasi jangan berpolitik di masjid juga salah.
"Maka kita sebagai kaum terargumen, kita sampaikan Partai Ummat dalam hal itu adalah politik identitas. Selanjutnya kita lihat narasi bahwa 'jangan melakukan politik di masjid' itu sebenarnya narasi lanjutan yang sama juga menyesatkan. Padahal masjid itu dibuat pada zaman rasululah, ketika itu hijrah yang pertama didirikan masjid, pusat pendidikan, pusat untuk gagasan gagasan, pertukaran ide-ide cemerlang, itu ada di masjid," ucap Ridho saat membuka rapat kerja nasional perdana Partai Ummat di Asrama Haji, Jakarta Timur, Senin (13/2).
"Baru kemudian mendirikan pasar. Jadi harus bisa dibedakan politik gagasan dan politik provokasi, harus bisa dipisahkan politik persatuan dan juga politik segregasi. Itu yang nampaknya mereka rancu, asal politik tidak boleh di masjid karena adalah dikira politik yang memecah, yang segrekasi, yang berkata tidak baik dan seterusnya," tambah Ridho.
(maa/imk)