Satpol PP DKI Jakarta telah menerima permohonan pemasangan atribut partai politik menjelang Pemilu 2024 mendatang. Satpol PP mengingatkan parpol tertib memasang atribut kampanye di fasilitas umum.
"Ya ada beberapa untuk memasang bendera di titik-titik tertentu di jalur-jalur tertantu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (14/2/2023).
Arifin berujar selama ini, pihaknya baru melakukan penindakan secara persuasif bagi pihak yang memasang atribut parpol tak mengantongi izin. Sehingga, atribut tak berizin dicopot sendiri oleh parpol pemasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan izin.
"Kita bersama Bawaslu dan KPU. Ya kita bersama-sama untuk menertibkan ini, apakah ada yang sudah izin. Kalau selama ini si masih persuasif, mereka menurunkan sendiri, melepas sendiri," jelasnya.
Arifin menjelaskan pemasangan atribut parpol di fasilitas umum harus mengantongi izin dari Pemprov DKI, baik itu bendera maupun spanduk. Dia mewanti-wanti agar parpol terlebih dahulu mengurus perizinan.
"Tapi diingatkan supaya mengajukan permohonan izin ke Pemprov DKI ke BP yang menangani bersama Kesbangpol," terangnya.
(taa/knv)