Apa Itu Pakta Integritas Pemilu 2024? Tujuan, Isi dan Contohnya

Apa Itu Pakta Integritas Pemilu 2024? Tujuan, Isi dan Contohnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 18:17 WIB
Ilustrasi Pemilu
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Jakarta -

Apa itu pakta integritas Pemilu 2024? Pakta integritas dalam Pemilihan Pemilu (Pemilu) tahun 2024 ini merupakan salah satu perjanjian yang wajib dipenuhi oleh seseorang yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan pakta integritas, untuk apa pakta integritas dalam pemilu 2024 beserta isi dan contohnya, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Pengertian Pakta Integritas Pemilu 2024

Secara umum, pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Pasal 1 Permen PAN-RB No. 49 Tahun 2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka, pakta integritas dalam Pemilu 2024 adalah dokumen perjanjian yang merupakan bentuk persetujuan atau kesepakatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Pakta integritas ini wajib bagi badan ad hoc penyelenggara seperti PPK, PPS, KPSS dan Pantarlih Pemilu 2024. Untuk diketahui, berikut ini pengertiannya masing-masing:

  • PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara.
  • PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan.
  • KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
  • Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Tujuan Pakta Integritas Pemilu 2024

Melansir situs Kemenkumham, tujuan pakta integritas Pemilu 2024 adalah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai.

ADVERTISEMENT

Dengan penandatanganan pakta integritas Pemilu 2024, maka para penyelenggara Pemilu 2024 wajib menjaga netralitas dan integritas diri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam hal ini dengan menjaga komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Isi Pakta Integritas Pemilu 2024 dan Contohnya

Melansir situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), pakta integritas yang ditandatangani para penyelenggara Pemilu 2024 mulai dari PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di seluruh Indonesia berisikan beberapa butir pernyataan. Sebagai contoh seperti form pakta Integritas Pemilu periode sebelumnya.

Berikut ini contoh isi pakta integritas dalam Pemilu:

  1. Menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien.
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
  3. Memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada peserta Pemilihan Umum dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
  4. Melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara.
  5. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilihan Umum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas non partisan dan adil.
  6. Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Umum yang jujur dan adil bagi peserta Pemilu, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.
  7. Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
  8. Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan Umum oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
  10. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
  11. Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.
(wia/imk)



Hide Ads