6. Terlapor VI, Elysee Philby Sinadia selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Diduga meminta petugas kemananan memberikan tanda tangan di berita acara untuk salah satu nama Komisioner KPU Kab. Sangihe pada 5 November 2022, sekitar Pukul 17.33 WITA. Melalui pesan whatsapp, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memerintahkan seorang petugas pengamanan-Perlandus Mabuka untuk menandatangani hardfile BA tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang akan disampaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan meniru tandatangan Anggota KPU-Iklam Patonaung.
- Diduga mencetak dan mengubah berita acara hasil verifikasi keanggotaan dan kepengurusan salah satu partai politik di Kab. Sangihe Secara Melawan Hukum, 24 November 2022, bersama dengan Kasubag Teknis-Jelly melakukan print out sub lampiran model ba.verfak.KPU.Kab/kota-parpol rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu yang merupakan lampiran 2 dari Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk partai politik. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe-Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU-Tomy Mamuaya melakukan penandatanganan Sublampiran model ba.verfak.KPU-Parpol tersebut dan kembali diupload oleh Kasubag Teknis-Jelly Kantu ke dalam aplikasi SIPOL untuk menimpa Berita Acara yang lama (BA yang sebenarnya).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Diduga melakukan perubahan data dalam aplikasi Sipol terhadap dua partai politik, pada 8 Desember 2022, bersama-sama dengan Kasubag Teknis KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya.
7. Terlapor VII, Tomy Mamuaya selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Diduga mencetak dan mengubah berita acara hasil verifikasi keanggotaan dan kepengurusan salah aatu partai politik di Kab. Sangihe Secara Melawan Hukum, 24 November 2022. Kasubag Teknis, Jelly melakukan printout Sublampiran model ba.verfak.KPU.Kab/Kota-Parpol rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu yang merupakan lampiran 2 dari Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk partai politik. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe-Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU-Tomy Mamuaya melakukan penandatanganan Sublampiran model BA.verfak.KPU.KabKota-Parpol tersebut dan kembali diupload oleh Kasubag Teknis-Jelly Kantu ke dalam aplikasi SIPOL untuk menimpa Berita Acara yang lama (BA yang sebenarnya).
- Diduga melakukan perubahan data dalam aplikasi Sipol terhadap dua partai politik, pada 8 Desember 2022, bersama-sama dengan Kasubag Teknis KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu dan Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia.
8. Terlapor VIII, Iklam Patonaung selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Diduga bersama-sama dengan Ketua KPU Philby Sinadia, dan Kabag Teknis KPU Kab. Sangihe, Jelly Kantu melakukan perubahan BA No. 97/PL.01.1-BA/ 7103/ untuk Partai P (Inisial Partai) secara melawan hukum, yang dari awalnya partai tersebut tidak memenuhi syarat, menjadi memenuhi syarat.
9. Terlapor IX, Jelly Kantu selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Diduga Melakukan Perubahan Data di SIPOL Secara Melawan Hukum Setelah Proses dan Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Selesai Dilakukan di Kab. Sangihe, pada Senin 7 November 2022. Kasubag Teknis-Jelly Kantu yang juga adalah Admin SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan perubahan data hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik Gelora dari data TMS menjadi MS sebanyak 33 data termasuk didalamnya terdapat data Anggota yang telah membuat Surat Pernyataan Bukan Sebagai Anggota Partai Politik Gelora, Sehingga status akhir partai politik Gelora yang sebelumnya tertuang dalam BA Nomor : 81/PL.01.1- BA/7103/2022, Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 115, yang MS 63 dengan hasil proyeksi 90, Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena hasil proyeksi belum memenuhi ambang batas, berubah MS dengan total MS 63 ditambah MS 33 menjadi MS 96 dengan hasil proyeksi 137 pada Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Diduga Mencetak dan Mengubah Berita Acara Hasil Verifikasi Keanggotaan dan Kepengurusan Salah Satu Partai Politik di Kab. Sangihe Secara Melawan Hukum, 24 November 2022. Kasubag Teknis-Jelly melakukan printout Sublampiran model ba.verfak.KPU.Kabkota-parpol Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang merupakan Lampiran 2 dari Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk partai politik.
- Diduga Mengubah Data Dalam Aplikasi SIPOL Terhadap Salah Satu Partai Politik yang sebelumnya hanya memenuhi syarat 83 orang, diubah menjadi 159 memenuhi syarat, sehingga partai politik tersebut, dapat diiikutkan di dalam persyaratan verifikasi faktual perbaikan di Kab. Kepulauan Sangihe, pada 26 November 2022.
- Diduga melakukan perubahan data dalam aplikasi Sipol terhadap dua partai politik, pada 8 Desember 2022, bersama-sama dengan Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia, dan Anggota KPU Kab. Sangihe Tomy Mamuaya.
- Diduga membuat tanda tangan Anggota KPU Kab. Sangihe Tomy Mamuaya secara melawan hukum terhadap berita acara model BA.REKAP.KPU.KABKOTA-Parpol Nomor 99/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol GRD (Inisial Partai), dan Berita Acara No. 98/PL.01.1-BA/ 7103/2022 untuk Partai BR (Inisial Partai) pada 10 Desember 2022.
10. Terlapor X, Idham Holik selaku Anggota KPU RI (Ketua pada Divisi Teknis Penyelenggaraan). Diduga Memberikan ancaman secara terbuka kepada peserta konsolidasi KPU se Indonesia di Ancol, Jakarta, pada tanggal 2 Desember 2022. Teradu X mengatakan bahwa, perintah harus dilaksanakan tegak lurus, tidak boleh dilanggar, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke Rumah Sakit. Perintah yang dimaksud oleh Teradu X yang diterima oleh pengadu adalah berkaitan perintah KPU secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota terkait pelaksanaan verifikasi faktual yang sedang dijalankan oleh KPU.
(maa/maa)