Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan frasa 'dirumahsakitkan' yang dia sampaikan dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) dengan jajaran KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Idham menyebut frasa itu bersifat konotatif.
"Berkaitan dengan frasa 'dirumahsakitkan', itu merupakan satu frasa yang sifatnya majas, bukan frasa yang sifatnya denotatif, tapi konotatif. Yang perlu kami tegaskan demikian karena tentunya frasa tersebut itu erat kaitannya dengan kalimat-kalimat saya pada saat memberikan pengarahan," kata Idham Holik dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).
Dia mengatakan pernyataan dalam forum Konsolidasi Nasional itu disampaikan dalam suasana bercanda. Menurutnya, pernyataan itu disambut tawa peserta Konsolnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, sehingga pada waktu itu saya menyampaikan ada frasa yang sebelumnya, yaitu berkaitan dengan dan frasa ini, saya sampaikan dalam suasana yang sangat canda. Dalam artian dalam bentuk kelakar dan hal tersebut juga direspons dengan tawa dan tepuk tangan dari para hadirin di depan 6.300 peserta pada waktu itu," ujarnya.
Idham kemudian menjelaskan arti 'Siapa yang tidak tegak lurus, saya bawa masuk ke rumah sakit'. Dia mengatakan pernyataan itu bermaksud agar seluruh jajaran KPU memperhatikan pentingnya literasi dan implementasi etika.
"Pada waktu itu saya sampaikan ada frasa 'Enak nggak enak dikeluarkan di dalam, kita semua yang merasakan'' lalu saya teruskan dengan 'Siapa yang tidak tegak lurus, saya bawa masuk ke rumah sakit'. Jadi konteksnya adalah ada persoalan bagaimana dalam konteks komunikasi organisasi dan komunikasi publik kita memahami tentang pentingnya literasi dan implementasi etika. Karena ada kasus di mana saya sering kali melihat bagaimana seorang komisioner itu seharusnya membicarakan hal-hal yang tidak perlu dibicarakan di publik, tapi dibicarakan di publik dan dari sisi perilaku etis pun menjadi tidak etis, yang seharusnya dalam konteks kolektif kolegial seorang komisioner apabila ada hal-hal yang perlu didalami, ada hal-hal yang perlu didiskusikan itu seharusnya dibicarakan di internal komisioner tapi hal tersebut sering kali menjadikan media sosial sebagai sarana curhat," ucapnya.
Idham mengatakan pidatonya dalam forum Konsolnas itu merupakan bentuk pemberian arahan. Dia mengatakan anggota KPU harus memiliki etika komunikasi organisasi dan komunikasi publik.
"Jadi konteks pidato singkat saya dalam acara konsolidasi nasional itu merupakan konteksnya pemberian pengarahan tentang pentingnya literasi dan implementasi etika komunikasi baik etika komunikasi publik maupun komunikasi organisasi," ujarnya.
Selain itu, Idham mengatakan KPU RI merupakan pimpinan bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang memiliki tanggung jawab dalam hal pengarahan tahan pemilu. Hal itu, katanya, diatur dalam Pasal 9 ayat 1 UU No 7 tahun 2017.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU No 7 tahun 2017, mengatur bahwa KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau memiliki hak istimewa diatur dalam Undang-undang. Bahwa dalam konteks hierarki maka kedudukan KPU dimaknai sebagai pimpinan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum," ujarnya.
Dia menuturkan KPU RI memiliki kewajiban memastikan KPU daerah melaksanakan tahapan pemilu dengan baik. Dia menyebut pernyataannya dalam Konsolnas merupakan upaya pemantapan pemahaman bagi KPU daerah dalam berdisiplin menjalankan aturan.
"Bagi saya secara pribadi bukanlah hal yang melanggar aturan, karena pada prinsipnya seorang pemimpin memastikan bahwa struktur hierarki di bawahnya dapat melaksanakan aturan dengan sebaik-baiknya. Itulah kenapa kami menyampaikan frasa tersebut dan frasa tersebut juga kami sampaikan dalam suasana yang santai dalam suasana yang canda dan tidak ada unsur intimidatif sama sekali, karena ketika saya menyampaikan hal tersebut saya diberikan applause dan tawa dalam satu forum," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Idham mengatakan forum acara Konsolnas bertujuan untuk memastikan KPU seluruh Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Dia menegaskan forum itu merupakan upaya pemberian arahan agar KIP dan KPU di daerah melaksanakan tugas dengan baik.
"Forum acara konsolidasi nasional adalah forum berkaitan dengan bagaimana memastikan bahwa seluruh penyelenggara KPU baik KPU provinsi, KIP Aceh, KIP KPU kabupaten/kota dapat melaksanakan aturan dengan sebaik-baiknya dan dalam konteks tersebut saya secara pribadi selaku komisioner menegaskan tentang pentingnya etika komunikasi baik komunikasi organisasi maupun komunikasi publik," ujar Idham.
Sebelumnya, KPU Idham Holik dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Idham dilaporkan atas dugaan intimidasi petugas KPU daerah.
Idham dilaporkan oleh beberapa petugas KPU daerah dengan diwakili oleh kuasa hukum. Dugaan intimidasi ini disebut terjadi saat acara konsolidasi nasional KPU.
"Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu komisioner KPU pusat, Idham Holik, yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia," ujar kuasa hukum petugas KPU daerah, Airlangga Julio, kepada wartawan di DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).
Julio menyebut saat itu Idham menyebut anggota KPU yang tidak menuruti arahan akan dimasukan ke dalam rumah sakit. Menurut Julio, ucapan Idham merupakan bentuk intimidasi kepada KPU daerah.
"Mungkin kawan media sudah dengar, dia akui juga secara live di salah satu media nasional bahwa dia menyatakan, jika ada anggota KPU yang tidak menuruti perintah, mengikuti arahan, akan 'dirumahsakitkan'. Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah," kata Julio.
Selain Idham, Julio menyebut pihaknya melaporkan beberapa anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. Mereka dilaporkan atas dugaan melakukan kecurangan dalam verifikasi faktual.
"Kami melaporkan beberapa anggota KPU komisioner di provinsi, kabupaten/kota, yang itu kami duga melakukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024," kata Julio.
"Kemudian soal laporan atau isi konten dari laporan kami adalah kami menduga mereka-mereka yang kami adukan ini memerintahkan kepada, misalnya dari KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi, baik kabupaten dan kota, untuk melakukan perubahan hasil data verifikasi faktual," sambungnya.
(haf/haf)