Kapan Pemilu 2024? Catat Tanggal Beserta Daftar Tahapannya!

ADVERTISEMENT

Kapan Pemilu 2024? Catat Tanggal Beserta Daftar Tahapannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2023 11:48 WIB
Kapan Pemilu 2024? Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) kembali dilaksanakan pada 2024 mendatang. Seperti diketahui, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali
Ilustrasi surat suara Pemilu (Foto: Rachman_Foto)
Jakarta -

Kapan Pemilu 2024? Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) kembali dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Seperti diketahui, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal dan rangkaian tahapan Pemilu 2024. Yuk, simak informasi di bawah ini.

Kapan Pemilu 2024? Ini Jadwalnya

Pemilu 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada saat yang sama, akan dilakukan pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Kemudian, dilanjutkan proses penghitungan suara Pemilu sampai batas waktu yang telah ditentukan. Penghitungan suara ini dilakukan untuk mengetahui hasil pemilihan dalam Pemilu.

Kapan Pemilu 2024? Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) kembali dilaksanakan pada 2024 mendatang. Seperti diketahui, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekaliKapan Pemilu 2024? Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) kembali dilaksanakan pada 2024 mendatang. Seperti diketahui, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)

Daftar Tahapan Pemilu 2024

Agenda Pemilu kembali dilaksanakan pada tahun 2024. Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh KPU dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut jadwal Pemilu 2024.

  • Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
  • Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
  • Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
  • Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
  • Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

24 Parpol Peserta Pemilu 2024

Kapan Pemilu 2024? Pemilu 2024 dilakukan tanggal 14 Februari 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta Pemilu adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Penampilan Berkelas Dewa 19 di Konser Orkestra

[Gambas:Video 20detik]






ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT