Lelahnya Pilkada
Cak Imin kemudian merepsons soal perlu kajian mendalam, dia mengatakan bahwa kewenangan dan program dari gubernur tidak sebanding dengan lelahnya penyelenggaraan pilkada langsung.
"Saya setuju harus dikaji secara mendalam, bahwa jabatan gubernur dengan pilkada langsung sangat tidak efektif. Karena kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung," kata Cak Imin kepada wartawan di Hotel Novotel, Jakarta Pusat, Kamis (2/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pemilihan gubernur secara langsung tidak sebanding dengan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Menurutnya, yang justru bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati.
![]() |
"Tidak sebanding dengan lelahnya pilkada secara langsung baik itu zona kompetisi pilkada langsung maupun praktik-praktik pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat. Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati," ungkapnya.
Cak Imin berpendapat agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan DPRD. Dia juga mengatakan agar tugas gubernur diserahkan kepada kementerian.
"Karena itu, kalau gubernur masih ada, lebih baik dipilih di level pemerintah pusat dan DPRD. Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," ujarnya.
"Kedua ke depannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubernur suatu hari mungkin tidak diperlukan," pungkasnya.
Pilgub 2024 Tetap Ada
Penyelenggara pemilihan umum, KPU juga turut bicara menyangkut usulan Cak Imin. KPU menegaskan Pilgub 2024 tetap akan digelar, lantaran sampai saat ini UU tentang pilkada masih berlaku.
"Dikarenakan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 masih efektif berlaku, jadi pemilihan atau pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (2/2).
Idham menuturkan sampai saat ini UU tentang pilkada masih menjadi rujukan KPU. Oleh sebab itu, menurutnya usulan untuk menghapus pemilihan gubernur dapat dilakukan jika aturan yang berlaku saat ini mengalami perubahan.
"UU tentang pilkada sampai saat ini masih efektif berlaku, dan saat ini dijadikan rujukan hukum dalam merancang perencanaan tahapan pemilihan atau pilkada, termasuk perencanaan anggaran pembiayaan tahapan pemilihan atau pilkada," ujar dia.
(rfs/rfs)