Bawaslu RI akan melakukan pengawasan seleksi calon anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota. Terutama, dalam mengawasi adanya potensi calon titipan yang diloloskan oleh tim seleksi (timsel).
"Iya lah, pasti jadi perhatian (calon titipan). Bagaimana caranya? Makanya kita butuh tanggapan masyarakat. Misalnya titipan itu dibawa-bawa sama parpol 'ini calon' saya, itu tidak boleh. Itu pasti jadi perhatian kami," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Bagja mengatakan jika ditemukan adanya calon titipan, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU, agar menghapus nama tersebut dari daftar anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota.
"Ya kita sampaikan kepada KPU untuk mengubah. Rekomendasi. Kalau tidak dilakukan baru kita sampaikan ke DKPP," kata dia.
Kemudian, Bagja mengatakan terkait rekrutmen timsel yang dilakukan tertutup, merupakan kewenangan dari KPU. Menurutnya, yang menjadi masalah jika anggota KPU daerah ikut dalam kampanye parpol.
"Yang penting kemudian tidak ikut tim kampanye, tim sukses kan. Misalnya dia tetanggaan sama Wakil Ketua DPRD, ini ASN, kemudian dibilang dekat dengan parpol, ya dekat, sebelahan rumahnya, kecuali yang bersangkutan kemudian ikut kampanye, baru jadi masalah," tuturnya.
Lihat juga video 'Mahfud Khawatir Pascapemilu 2024 Cebong-Kadrun Muncul Lagi':