Bawaslu Tegaskan KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Loloskan Partai Gelora

Bawaslu Tegaskan KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Loloskan Partai Gelora

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 19:27 WIB
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi
Foto: Anggota Bawaslu, Puadi: (Eva Safitri/detikcom).

Sebelumnya, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, membeberkan sejumlah bukti adanya kecurangan dari KPU pusat terkait tahapan penyelenggaraan verifikasi pendaftaran partai politik 2024. Salah satunya meloloskan Partai Gelora.

Hadar mengatakan ada yang perintahkan untuk membantu Partai Gelora untuk lolos. Padahal, lanjut dia, proses kesimpulan berita acara yang pertama sudah rampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada sistem di Sipol karena diperintahkan pada masa itu perintahnya adalah untuk membantu partai politik yaitu Partai Gelora. Dan pada saat itu dibutuhkan untuk dilakukan di 24 provinsi. Dan di situ ada, masing-masing provinsi itu masih berapa kabupaten kota lagi yang harus memenuhi syarat (MS) dari partai tersebut," lanjutnya.

"Padahal, kesimpulan berita acara yang pertama dan lampiran yang pertama dari setiap kabupaten kota itu sudah selesai, karena mereka lakukan tanggal 5, pagi. Kemudian instruksi datang siang untuk meminta mengubah datanya," ujar Hadar.


(amw/zap)



Hide Ads