Pakar Hukum Tata Negara menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Ia menekankan sistem pemilu tidak diatur dalam UUD 1945.
"Kendati MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, maka untuk isu sistem pemilu apakah sebaiknya proporsional terbuka atau proporsional tertutup, menurut pendapat saya harusnya ditolak. Pasalnya sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup tidak diatur dalam UUD 1945," ungkap Refly dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Ia menerangkan penentuan sistem pemilu merupakan open legal policy (politik hukum terbuka) yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi biarkan pembentuk Undang-undang yang menentukannya. Bagi saya yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, UUD kita tidak mengatur sistem pemilu," ucap Refly.
Refly memandang penentuan sistem pemilu tidak semestinya diserahkan ke MK. Sebab, baik sistem proporsional terbuka dan tertutup tidak ada isu konstitusionalnya.
"Jadi biarkan pembentuk undang-undang sendiri yang menentukannya. Bagi saya sebagai seorang yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, meyakini, konstitusi kita tidak mengatur tentang sistem pemilu," ujarnya.
"Apakah mau proporsional terbuka atau proporsional tertutup semata-mata diserahkan kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini adalah DPR, presiden, serta masukan dari DPD bilamana perlu dan tentu saja partisipasi dari masyarakat," jelas Refly.
Refly menekankan proses pembentukan undang-undang ini sebisa mungkin dilakukan dengan partisipasi semua stakeholder yang ada.
"Dan menurut saya bukan diserahkan kepada MK untuk menentukannya," kata Refly.
Diketahui, MK dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka pada Februari mendatang. Sidang ini mendapatkan perhatian dari masyarakat luas, apalagi setelah delapan partai politik menolak untuk diberlakukannya sistem pemilu proporsional tertutup di Pemilu 2024.
Simak video 'Istana Dituding Intervensi KPU, Wapres: Apa-apa Istana':