Delapan parpol di parlemen, kecuali PDIP, menolak sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. PKS mengklaim mereka dan 7 parpol lainnya siap menjadi pihak terkait yang diundang dan didengarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg.
Kedelapan partai itu yakni PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, NasDem, PAN dan PPP. Masing-masing pimpinan parpol menggelar pertemuan terkait ini di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan pihaknya terlibat dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu. Dia mengatakan PKS bersama 7 parpol lainnya siap untuk menjadi pihak terkait yang diundang dan didengarkan oleh MK dalam proses uji materi nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya PKS dan 7 parpol siap menjelaskan konstitusionalitas serta dasar-dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pemberlakuan sistem proporsional terbuka. Kami jugas siap memaparkan rasionalitas dan objektivitas dari sistem ini dalam perspektif demokrasi, legitimasi, dan konstituensi atau representasi antara rakyat dan wakil mereka di parlemen," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Minggu (8/1/2023).
Jazilul mengharapkan MK memberikan kesempatan kepada para parpol tersebut untuk memberikan keterangan.
"Untuk itu, PKS dan 7 parpol berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait karena kami turut mendukung dan mengusulkan sistem proporsional terbuka ini dalam undang-undang pemilu," ujar Jazuli.
Simak selengkapnya di halaman berikut.
Saksikan Video 'Presiden PKS Singgung Wacana Tunda Pemilu di Pertemuan 8 Parpol DPR':