Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengomentari gugatan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg) yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Ma'ruf berharap putusan MK nantinya sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur hingga terbuka.
"Ya kan sistem ini sudah beberapa kali pemilu, menurut undang-undang itu sistemnya terbuka sampai di dalam undang-undang terakhir masih terbuka," kata Ma'ruf di Masjid At-Taqwa, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).
"Tapi sekarang ada pihak yang ingin mengubah menjadi sistem tertutup dan sekarang sedang melakukan review di Mahkamah Konstitusi, ya kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip pemilu yaitu jujur, adil, transparan, terbuka, prinsip itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf menyebut pandangan terbanyak pada saat ini adalah menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg. Ma'ruf berharap putusan MK adalah putusan yang terbaik.
"Nah kita lihat kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga... Tapi itu ada kewenangannya di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kita tunggu saja, semua saya kira menunggu, karena keputusan MK itu nanti akan mengikat," jelasnya.
Ma'ruf mengajak semua pihak bersabar. Dia menyebut MK memang menjadi lembaga peradilan untuk mereka yang tak puas dengan sebuah aturan.
"Ya biarkan MK memutuskan, sesuai dengan konstitusi kita memang kewenangannya ada di MK. Kalau ada orang nggak puas pingin mengubah sesuatu salurannya di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.