8 Fraksi DPR Desak MK Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka

8 Fraksi DPR Desak MK Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka

Yudistira Perdana Imandiar - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 12:36 WIB
Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia.
Foto: Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia. (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Delapan Fraksi mendesak MK untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu untuk anggota DPR dan DPRD tahun 2024. Sebab, sistem tersebut sudah tertuang dalam putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Berdasarkan putusan tersebut, DPR dan pemerintah mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 yang menyatakan Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten- Kota dilaksanakan dengan Sistem Proposional Terbuka.

Adapun delapan fraksi yang mendorong MK mempertahankan sistem proporsional terbuka itu adalah Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Desakan agar MK mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 lantang disuarakan oleh delapan fraksi DPR tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat yang digelar Selasa (3/1), kedelapan fraksi itu meminta MK konsisten untuk mematuhi aturan pencoblosan calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 tersebut.

"Tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," demikian bunyi pernyataan sikap tersebut yang dimuat dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

ADVERTISEMENT

Delapan fraksi DPR itu menilai berlakunya sistem proporsional terbuka telah mendekatkan rakyat dengan calon wakilnya di parlemen. Bagi mereka, rakyat sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti demikian.

"Kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan kembali mundur," demikian ditegaskan dalam pernyataan sikap tersebut.

Delapan fraksi di DPR juga menegaskan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-Undang dan tetap independen.

Pernyataan sikap ini sudah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

"Kami sudah membangun komunikasi dengan delapan fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, kami sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017," kata Doli.

"Dan kami menghargai MK yang dulu, tahun 2008, sudah menegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka melibatkan rakyat langsung," lanjutnya.

Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka berawal dari gugatan uji materi yang diterima MK. Beberapa orang mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu. Sistem demikian pernah dipakai saat Pemilu 1955, pemilu sepanjang orde baru dan pemilu 1999. Saat ini, proses sidang masih berjalan dan MK belum menerbitkan putusan.

Simak juga Video: PDIP Ungkap Alasan Dorong Pemilu Coblos Partai Meski Ditolak Fraksi DPR

[Gambas:Video 20detik]




(fhs/ega)



Hide Ads