Sistem pemilu 2024 dengan proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik mencuat. Sistem pemilu hanya bisa diubah lewat DPR RI bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, isu pemilu proporsional tertutup ini diungkap oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dia awalnya merespons gugatan judicial review di MK terkait aturan proporsional terbuka. Hasyim lalu bicara kemungkinan MK akan memutuskan untuk menghapus proporsional terbuka tersebut sehingga pemilu 2024 akan berjalan tertutup atau hanya memilih partai bulan caleg.
Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI Aditya Perdana mengatakan secara umum pergantian sistem pemilu di sebuah negara hal yang lumrah. Asalkan pergantian itu dikaji mendalam dan konstitusional yakni melalui revisi UU di parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam banyak pengalaman dan literatur kepemiluan, perdebatan tentang pergantian sistem pemilu yang diimplementasikan di sebuah negara adalah hal yang lumrah dan dapat dilakukan. Hal ini tentu terjadi dengan pertimbangan-pertimbangan sosial, politik, budaya, ekonomi dan lainnya. Asalkan pergantian sistem pemilu tersebut berdasarkan kajian yang mendalam dan berlangsung secara konstitusional yaitu melakukan revisi UU di ranah parlemen," kata Aditya kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Aditya berpendapat memang mekanisme JR bisa ditempuh lewat MK. Namun keputusannya akan bersifat parsial artinya tidak keseluruhan.
Keputusan MK itu nantinya akan dijalani oleh legislasi atau pembentuk undang-undang. Sedangkan, saat ini, DPR RI telah menutup pintu revisi UU Pemilu.
"Judicial review terhadap sistem pemilu PR terbuka saat ini dapat saja dan dimungkinkan adanya perubahan seperti yang disuarakan oleh Ketua KPU RI. Hanya saja, saya berpandangan sebaiknya pergantian sistem pemilu secara komprehensif harus dilakukan melalui fungsi legislasi DPR RI, bukan di ranah MK. Kalau perubahan hanya di ranah yudikatif maka perubahan itu hanya bersifat parsial. Padahal ide perubahan sistem bersifat keseluruhan, tidak bisa parsial. Masalahnya adalah DPR RI sudah menutup pintu adanya revisi UU Pemilu meski Perppu tentang Pemilu sudah dan baru ditetapkan," lanjutnya.
Pemilu proporsional tertutup masih jadi yang terbaik, simak selengkapnya di halaman berikut