Tentang Sistem Proporsional Tertutup, Pemilu Coblos Parpol Bukan Caleg

Tentang Sistem Proporsional Tertutup, Pemilu Coblos Parpol Bukan Caleg

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 15:57 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Polemik Kotak Suara Kardus (Andhika Akbaryanysah/detikcom)
Foto: Ilustrasi kotak suara (Andhika Akbaryanysah/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah partai menolak sistem pemilu proporsional tertutup yang kini menghangatkan isu perpolitikan nasional. Sistem pemilu ini sudah digunakan sejak era Orde Lama dan Orde Baru.

Dikutip dari buku 'Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945' yang ditulis oleh Jamaluddin yang dikutip Jumat (30/12/2022), sistem pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya tetapi atas dasar perolehan suara partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun rakyat memilih salah satu calon tersebut, suara itu menjadi suara partai politik. Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi, akan diberikan kepada para calon berdasarkan nomor urut.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, seperti dijelaskan oleh Muhammad Nizar Kherid dalam bukunya 'Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021', sistem pemilu ini memiliki sejarah yang panjang. Sistem proporsional tertutup sudah dipakai sejak era Orde Lama.

Model proporsional tertutup pada Orde Lama membuat sistem politik saat itu menjadi demokrasi terpimpin sehingga memberi porsi kekuasaan besar kepada eksekutif.

Sistem proporsional tertutup ini pun terus dipakai di era Orde Baru.

Saat Orde Baru, proporsional tertutup menguatkan sistem oligarki kepartaian sehingga model ini dianggap tidak demokratis, bahkan memunculkan hegemoni parpol besar seperti halnya Golkar. Proporsional tertutup ketika zaman itu mempersempit hubungan partisipasi dan aspirasi publik. Pemerintah Orde Baru memakai sistem ini selama enam kali Pemilu.

Bahkan saat Presiden Soeharto lengser di tahun 1998, sistem proporsional tertutup masih dipakai di tahun 1999 lewat UU No 3 Tahun 1999. Perubahan mulai terjadi saat sistem proporsional terbuka diterapkan melalui UU No 12 Tahun 2003. Sistem proporsional terbuka pun terus dipakai hingga saat ini.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Bisa Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

Namun, hari ini muncul wacana lagi untuk kembali ke sistem proporsional tertutup. Wacana ini menjadi ramai setelah Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyinggung soal gugatan proporsional terbuka yang berjalan di MK. Dia mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujar Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

Hasyim mengatakan sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK. Dia mengatakan dengan begitu, maka kemungkinan hanya keputusan MK yang dapat menutupnya kembali.

"Maka sejak itu Pemilu 2014, 2019, pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK," ujarnya.

Namun, sejumlah partai ramai-ramai menolak sistem proporsional tertutup ini. Beberapa di antaranya seperti PSI hingga NasDem.

(rdp/gbr)



Hide Ads