Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pelaksanaan pemilu sebagai wujud dari penyelenggaraan demokratis. Menurutnya, pemilu juga menjadi instrumen penting bagi penerapan prinsip check and balances dalam penyelenggaraan negara.
Pernyataan tersebut diutarakan oleh Puan saat menutup Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12). Wanita pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu menyatakan DPR RI, Pemerintah, dan KPU sepakat melaksanakan pemilu yang demokratis.
"Sistem ketatanegaraan dengan prinsip checks and balances, merupakan wujud penyelenggaraan negara yang demokratis. Pemilu merupakan upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan negara yang demokratis. DPR RI, Pemerintah, dan KPU telah sepakat untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Menjadi tugas kita bersama untuk mengawal pelaksanaan pemilu," ungkap Puan dikutip dari situs resmi DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut sistem ketatanegaraan Indonesia pascaamandemen UUD 1945, telah menjalankan prinsip checks and balances pada setiap cabang-cabang kekuasaan negara. DPR RI sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif, dan Mahkamah Agung beserta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif.
Masing-masing cabang kekuasaan negara, terang Puan, saling mengontrol untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga-lembaga tersebut. Ia menekankan dalam membangun peradaban demokrasi di Indonesia agar semakin maju, UUD 1945 telah memberikan jaminan bagi jalan untuk menyempurnakan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu secara periodik untuk mengimplementasikan prinsip checks and balances atas kekuasaan negara.
Ia lantas mengingatkan partai politik agar semakin peka untuk mengartikulasikan kepentingan rakyat Indonesia. Selain itu, Puan mengimbau parpol untuk menjaga sekaligus mengawal ideologi bangsa demi memperkukuh persatuan bangsa.