Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda merespons pernyataan Ketua KPU soal kemungkinan Pemilu 2024 kembali proporsional tertutup. Huda mengungkap bahwa hal tersebut sempat didorong PDIP.
"Terkait dengan isu ini kan sempat memang didorong oleh teman-teman PDIP setahu saya, mungkin teman-teman bisa cross check ke teman-teman PDIP waktu itu semangatnya ingin pragmatisme politik tidak terlalu berlebihan," kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Huda menilai sistem profesional terbuka lebih mengedepankan sosok figur daripada partai. Menurutnya mungkin saja hal itu pragmatis lantaran publik lebih memilih figur bukan partainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika figur yang harus berkompetisi di dalam internal partai sendiri, mungkin dirasa di situlah lalu pragmatisme itu berpotensi ada, karena masyarakat, publik, memilih figur bukan partai. Partai akhirnya menjadi pilihan kedua setelah dominasi kuat dari kerja kampanye caleg-caleg," jelasnya.
Selanjutnya, Huda menyatakan tak mungkin sistem profesional tertutup dilakukan jika merujuk ke Perpu. PKB melihat sistem profesinal terbuka sudah bagus.
"Itu nggak mungkin ya, karena undang-undangnya sudah proporsional terbuka dan di Perpu tidak ada sama sekali, terkait isu terkait dengan sistem kepemilihan kita itu tetap profesional terbuka," tutur Huda.
"Sampai hari ini, proporsional terbuka saya kira pilihan yang relatif sudah bagus lah, bahwa nanti akan ada skema baru dan seterusnya kita hitung lagi pada periode berikutnya Pemilu 2029, tidak menutup kemungkinan," jelas Huda.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup. Hasyim mengungkapkan sistem itu sedang dibahas melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujar Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).
Hasyim mengatakan sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK. Dia mengatakan dengan begitu, maka kemungkinan hanya keputusan MK yang dapat menutupnya kembali.
"Maka sejak itu Pemilu 2014, 2019, pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK," ujarnya.
"Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," sambungnya.
Simak video 'Mesin Panas Partai Politik Tanah Air Jelang Pemilu':