Viva mengatakan terkait proses penyeleksian partai politik sepenuhnya kewenangan KPU. Dia yakin KPU bekerja secara transparan karena prosesnya berjalan terbuka.
"Soal proses partai politik menjadi peserta pemilu atau gagal, itu kewenangan dari penyelenggara pemilu, khususnya KPU. Ada verifikasi administrasi dan faktual. Semua transparan, terukur, dan masyarakat bisa memonitor," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU lahir karena dibentuk oleh Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kita harus menghormati eksistensi KPU yang mandiri, nasional, dan profesional," lanjut Viva.
Viva yakin KPU akan menjaga integritasnya sebagai penyelenggara pemilu berkualitas. Dengan selalu menerapkan prinsip dasar luber jurdil.
"PAN meyakini bahwa KPU tetap menjaga integritasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang akan mendesain pemilu yang Luber, Jurdil, dan berkualitas," ujarnya.
(dwr/eva)