Sesuai Aturan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan pelaksanaan verifikasi administrasi sudah sesuai aturan.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Puadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puadi mengatakan tahapan veridikasi ulang sudah dilakukan sesuai hasil mediasi. Dia menyebut Bawaslu bakal terus mengawasi proses verifikasi ulang tersebut.
"Hingga saat ini, seluruh tahapan pelaksanaan hasil mediasi dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 123 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," tuturnya.
Saksikan Year in Review 2022: Perkembangan Teknologi Pasca Pandemi
(rdp/rdp)