Hasil Mediasi: Partai Ummat Siap Penuhi Kekurangan Syarat Peserta Pemilu 2024

Hasil Mediasi: Partai Ummat Siap Penuhi Kekurangan Syarat Peserta Pemilu 2024

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 20 Des 2022 21:32 WIB
Brigitta Belia Permata/detikcom
Foto: Brigitta Belia Permata/detikcom
Jakarta -

Mediasi kedua soal gugatan parpol pemilu antara Partai Ummat dan KPU mencapai kesepakatan. Apa hasilnya?

Mediasi digelar di kantor Bawaslu RI, Selasa (20/12/2022). Putusan hasil mediasi dibacakan dalam rapat pleno Bawaslu.

"Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono, membacakan hasil mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hal-hal yang disepakati antara lain, Partai Ummat bersedia memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat di 5 kabupaten di Provinsi NTT dan 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Berikut rinciannya:

Provinsi NTT

ADVERTISEMENT

- Kabupaten Kupang
- Kabupaten Timur Tengah Selatan
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Alor
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Sabu Raijua

Provinsi Sulawesi Utara

- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kabupaten Minahasa Tenggara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Kota Manado
- Kota Bitung
- Kota Tomohon
- Kota Kotamobagu

"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara," ujar Anggota Lolly Suhenty.

Adapun tahapan dan jadwal yang disepakati Partai Ummat dan KPU yakni penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan parpol dimulai Rabu (21/12) besok sampai Jumat (23/12). Kemudian verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol mulai Jumat (23/12) hingga Sabtu (24/12).

Kemudian disampaikan verifikasi faktual perbaikan dimulai Senin (26/12) sampai Rabu (28/12). Adapun rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual KPU disampaikan pada Jumat (30/12).

"Penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu Jumat 30 Desember 2022. Pengumuman parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022," kata Anggota Bawaslu Puadi, menamabhkan.

(idn/idn)



Hide Ads