KPU Sudah Jawab Somasi Terkait Verifikasi Faktual Gelora, Garuda, dan PKN

KPU Sudah Jawab Somasi Terkait Verifikasi Faktual Gelora, Garuda, dan PKN

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 19 Des 2022 16:15 WIB
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin. (dok. detikcom)
Jakarta -

KPU RI mendapatkan somasi dari anggota KPU daerah lantaran adanya dugaan manipulasi data verifikasi faktual Partai Gelora, Partai Garuda, dan PKN. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan pihaknya sudah menjawab surat somasi tersebut.

"Sudah kita jawab (surat somasinya)," ujar Afif di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).

Afif mengatakan surat itu ditandatangani dua hari yang lalu. Seharusnya, kata Afif, surah tersebut sudah diterima oleh pihak yang mengajukan somasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suratnya saya paraf itu kemarin 2 hari lalu, seharusnya sudah sampai," ujarnya.

Lebih lanjut, Afif memastikan jajarannya tidak melakukan intervensi kepada anggota KPU daerah. Menurutnya, jika ada masalah, KPU RI pasti akan melakukan pemeriksaan jajarannya.

ADVERTISEMENT

"Kita pastikan jajaran kita kalau punya masalah, di divisi hukum pengawasan yang akan melakukan pemeriksaan pada jajaran kita," katanya.

Pengacara Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio sebelumnya mewakili anggota KPU daerah memberikan somasi kepada KPU RI. Somasi itu diberikan lantaran adanya dugaan manipulasi data verifikasi faktual.

"Beberapa hari yang lalu kami menerima beberapa aduan atau beberapa laporan dari berbagai komisioner, anggota komisioner, maupun ketua komisioner yang di daerah maupun pegawai teknis di KPU di beberapa daerah, menyampaikan adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024 nanti," ujar Ibnu di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Ibnu mengatakan aduan tersebut terkait dugaan KPU telah memanipulasi data terhadap tiga parpol dalam proses verifikasi faktual calon peserta pemilu 2024 dengan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Ibnu menyebut tiga parpol itu adalah Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai PKN.

"Sesuai dengan beberapa media yang sudah disebutkan sejak kemarin, sampai saat ini tentu juga, ada dugaan kami Partai Gelora kami menduga juga terjadi, kemudian Partai Garuda dan Partai PKN, kami menduga itu juga terjadi kecurangan," ujarnya.

Namun, Ibnu tidak menjelaskan lebih rinci terkait nama-nama pelapor tersebut lantaran menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Dia menyebut terdapat 8 hingga 9 orang yang melaporkan KPU Pusat.

"Ada sekitar 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi yang sudah melaporkan ke kami. Untuk itu sekitar 8-9 orang," ujarnya.

"Untuk daerahnya, demi keselamatan teman-teman di daerah, kami belum bisa sebutkan dari daerah mana, akan tetapi secara nyata mereka telah melaporkan ke kami," sambungnya.

(amw/rfs)



Hide Ads