KPU RI mempersilahkan Partai Ummat untuk melaporkan sengketa hasil penetapan partai sebagai peserta pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan saat ini Partai Ummat baru melakukan konsultasi terhadap hasil verifikasi faktual.
"Partai Ummat masih belum melaporkan tapi baru konsultasi terhadap hasil verifikasi faktual kemarin," ujar Totok di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
"Kan kita sudah menerima itu dan kita berikan, silahkan mengajukan permohonan sengketa jika terjadi keberatan, atau hak konstitusinya merasa terabaikan karena tidak diikutkan sebagai peserta," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Totok menuturkan mekanisme yang dapat dilakukan Partai Ummat untuk melaporkan sengketa, ialah dengan melengkapi bukti formil dan materil. Totok mengatakan batas maksimal untuk mengajukan sengketa selama tiga hari setelah diterimanya berita acara (BA) dari KPU RI.
"Hari Senin, tiga hari. Senin hari terakhirnya. Kan terhitungnya hari kerja. Jadi nanti setelah itu di register, telah diregister, kita lanjutkan dengan mempertemukan dua belah pihak," katanya.
Setelah, laporan sengketa diterima, Totok mengatakan Bawaslu akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. Dia menyebut jika dengan mediasi itu menemui kesepakatan, maka proses sengketa selesai.
"Artinya ada salah satu pihak yang akan menerima keputusan KPU, atau KPU menerima permohonan dari Partai Ummat," ujar Totok.
Namun, Totok mengatakan jika proses mediasi tidak tercapai, maka akan dibawa ke persidangan. Menurutnya, dengan persidangan akan membuktikan kebenaran laporan tersebut.
"Kalau ternyata masing-masing bersikukuh bahwa merasa benar, kita pindahkan ajudikasi, persidangan, untuk apa? Untuk membuka lagi, kita buktikan, kita lakukan pembuktian dokumen maupun saksi, setelah itu baru kita putuskan dalam pokok perkaranya, tenggat waktu 12 hari," tuturnya.
KPU sebelumnya menetapkan 17 partai politik nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Tidak ada nama Partai Ummat dalam daftar tersebut.
Penetapan tersebut disampaikan KPU RI dalam pleno di kantor mereka, Jakarta Pusat, Rabu (14/12). Ada 17 partai politik nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Pembacaan nama-nama parpol lolos peserta Pemilu 2024 diumumkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dari 17 partai politik nasional yang diumumkan, tidak ada nama Partai Ummat besutan Amien Rais.
Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta pemilu 2024:
A. PDI Perjuangan
B. PKS
C. Perindo
D. NasDem
E. PBB
F. PKN
G. Garuda
H. Demokrat
I. Gelora
J. Hanura
K. Gerindra
L. PKB
M. PSI
N. PAN
O. Golkar
P. PPP
Q. Partai Buruh