Partai Ummat dinyatakan oleh KPU tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengajukan keberatan ke pengawas dan penyelenggara pemilu.
"Integrity Law Firm bergabung dalam Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, dan akan mengajukan permohonan keberatan ke Bawaslu RI atas putusan KPU yang tidak meloloskan Partai Ummat," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Denny Indrayana menjadi ketua advokasi hukum Partai Ummat. Partai Ummat akan menyampaikan sikapnya terkait tidak lolos ke Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senior Partner Integrity (Indrayana Centre for Government Constitution and Society) Law Firm, Prof Denny Indrayana ditunjuk sebagai Ketua Tim Advokasi Hukum tersebut. Apa alasan keberatan atas putusan KPU tersebut, akan segera disampaikan kepada publik dalam waktu segera," ujarnya.
KPU sebelumnya menetapkan 17 partai politik nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Tidak ada nama Partai Ummat dalam daftar tersebut.
Penetapan tersebut disampaikan KPU RI dalam pleno di kantor mereka, Jakarta Pusat, Rabu (14/12). Ada 17 partai politik nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Pembacaan nama-nama parpol lolos peserta Pemilu 2024 diumumkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dari 17 partai politik nasional yang diumumkan, tidak ada nama Partai Ummat besutan Amien Rais.
Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta pemilu 2024:
A. PDI Perjuangan
B. PKS
C. Perindo
D. NasDem
E. PBB
F. PKN
G. Garuda
H. Demokrat
I. Gelora
J. Hanura
K. Gerindra
L. PKB
M. PSI
N. PAN
O. Golkar
P. PPP
Q. Partai Buruh
Simak Video: Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024: Ada Partai Buruh, Nihil Partai Ummat