Pemerintah Tolak Masa Jabatan KPU Berakhir Serentak, Mahfud: Demi Demokrasi

Pemerintah Tolak Masa Jabatan KPU Berakhir Serentak, Mahfud: Demi Demokrasi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 14:30 WIB
PDIP menggelar Forum Group Discussion bertema
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Namun, diputuskan akhir jabatan pengurus KPU tidak dibuat serentak. Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan tak ada potensi terjadinya politisasi dalam proses rekrutmen pengurus baru.

"Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira nggak. Rekrutmen anggota KPU di provinsi, wewenangnya diberi kepada KPU pusat," kata Hasyim usai mengunjungi Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim menekankan proses rekrutmen para anggota KPU Provinsi dan kabupaten/kota di periode baru nantinya akan dilakukan secara langsung oleh KPU RI. Haysim merujuk pada UU Pemilu bahwa proses penentuan anggota KPU harus dengan pertimbangan yang netral dan profesional.

"KPU pusat yang memutuskan untuk melakukan seleksi tim pemilihan baik untuk anggota KPU provinsi, kabupaten/kota. Keputusan profil anggota KPU kota/kabupaten, provinsi menurut UU nomor 7 tahun 2017 itu ditentukan oleh KPU pusat wewenang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau dilihat di UU, pertimbangan yang ada, kategorisasinya kan kalau dilihat di UU, satu harus netral, bukan anggota parpol, kemudian profesional. Nah, profesional, yang dijadikan tolak ukuran kan punya kompetensi. Kompetensi ini kan basisnya dua, pertama pengetahuan, dua pengalaman," lanjutnya.


(jbr/jbr)



Hide Ads