Pengacara Ibnu Syamsu Hidayat dan Pengacara Airlangga Julio mewakili anggota KPU daerah memberikan somasi kepada KPU RI. Somasi itu diberikan lantaran adanya dugaan manipulasi data verifikasi faktual.
"Beberapa hari yang lalu kami menerima beberapa aduan atau beberapa laporan dari berbagai komisioner, anggota komisioner, maupun ketua komisioner yang di daerah maupun pegawai teknis di KPU di beberapa daerah, menyampaikan adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024 nanti," ujar Ibnu di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Ibnu mengatakan aduan tersebut terkait dugaan KPU telah memanipulasi data terhadap tiga parpol dalam proses verifikasi faktual calon peserta pemilu 2024 dengan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Ibnu menyebut tiga parpol itu adalah Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai PKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan beberapa media yang sudah disebutkan sejak kemarin, sampai saat ini tentu juga, ada dugaan kami Partai Gelora kami menduga juga terjadi, kemudian Partai Garuda dan Partai PKN, kami menduga itu juga terjadi kecurangan," ujarnya.
Namun, Ibnu tidak menjelaskan lebih rinci terkait nama-nama pelapor tersebut lantaran menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Dia menyebut terdapat 8 hingga 9 orang yang melaporkan KPU Pusat.
"Ada sekitar 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi yang sudah melaporkan ke kami. Untuk itu sekitar 8-9 orang," ujarnya.
"Untuk daerahnya, demi keselamatan teman-teman di daerah, kami belum bisa sebutkan dari daerah mana, akan tetapi secara nyata mereka telah melaporkan ke kami," sambungnya.
Sementara itu, Julio mengatakan tujuan somasi tersebut untuk menghentikan segala bentuk ancaman kepada anggota KPU di daerah yang tidak terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual. Kemudian, menghentikan segala tindakan manipulasi data verifikasi faktual.
"Agar KPU Provinsi dan KPU Pusat melakukan investigasi internal terkait dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan maladministrasi atau dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh KPU Pusat maupun KPU Provinsi," ujarnya.
"KPU Pusat dan KPU Provinsi menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima atau hasil investigasi internal mengenai tindakan tadi," sambungnya.
Respon KPU soal Dugaan Manipulasi Verifikasi Faktual
Ketua Divisi TeknisKPURI Idham Holik mengatakan belum mengumumkan peserta pemilu 2024. Diketahui, penetapan peserta pemilu itu akan dilakukan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 akan dilakukan, Rabu (14/12) pukul 13.00 WIB.
"Saat ini KPU RI belum melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dan KPU RI baru akan melakukan hal tersebut pada 14 Desember 2022 jam 13.00 WIB sampai dengan selesai," ujarnya saat dihubungi.
Lihat juga video 'Titipan Jokowi ke KPU untuk Pemilu 2024: Adu Ide bukan Adu Domba':