Deadline, Komisi II DPR Tunggu Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu

Deadline, Komisi II DPR Tunggu Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 12 Des 2022 14:15 WIB
Pengacara, anggota dpr fraksi PDIP
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Ari Saputra)
Jakarta -

Pemerintah sampai saat ini belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu berkaitan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Komisi II DPR menegaskan Perppu Pemilu syarat mutlak penyelenggaraan Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan Perppu Pemilu harus sudah terbit sebelum 14 Desember 2022. Dia menyebut tahapan Pemilu pada 14 Desember sudah masuk tahapan penetapan parpol, pengundian nomor urut parpol, pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 dan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah ke KPU.

"Sehubungan tahapan itu, Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama di DOB Provinsi dan pemilu di IKN, penerbitannya merupakan syarat mutlak paling lambat 13 Desember 2022," kata Junimart saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junimar menegaskan Perppu Pemilu wajib diterbitkan oleh pemerintah. Dia menyebut ada potensi Pemilu 2024 tidak terselenggara tanpa adanya Perppu tersebut.

"Artinya, Perppu wajib harus ada, ya, sesuai keputusan dalam rapur di DPR RI telah ditetapkan bahwa Pemilu dilakukan tanggal 14 Februari 2024. Tidak ada ketentuan lain di luar jadwal itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Politisi PDIP ini yakin pemerintah akan menerbitkan Perppu tersebut. Dia menegaskan penerbitan Perppu merupakan keputusan bersama anatar Pemerintah dan DPR RI.

"Saya meyakini bahwa Pemerintah komit dan konsisten tentang penerbitan Perppu, ini karena ini keputusan bersama dengan Pemerintah dalam raker, RDPU di Komisi II," ujar dia.

KPU Tunggu Perppu Pemilu

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut KPU boleh melanjutkan tahapan pemilu meski Perppu Pemilu belum keluar. Namun, KPU menyebut, untuk aturan yang beririsan dengan daerah otonom baru (DOB) Papua, mereka menunggu Perppu.

"KPU tetap menunggu Perppu dalam peraturan-peraturan yang ada irisan daerah DOB. Pada saatnya jika ada aturan yang sudah kami keluarkan beririsan dengan Perppu yang keluar setelahnya, kami akan menyesuaikan," kata Anggota KPU Mochammad Afifudin, saat dihubungi, Senin (5/12).

Untuk tahapan pemilu pada 6 Desember 2020, KPU akan umumkan soal pencalonan DPD.

"Mulai esok (6 Desember), kita mengumumkan jadwal dan mekanisme penyerahan dukungan calon DPD RI," katanya.

Sebelumnya, Tito Karnavian, mengatakan KPU tetap boleh melanjutkan tahapan Pemilu meski Perppu Pemilu belum keluar. Tito mengatakan nantinya tahapan pemilu di 4 DOB akan diatur dengan Peraturan KPU (PKPU).

(maa/gbr)



Hide Ads