"Terkait dengan kegiatan Anies, persyaratan yang diajukan oleh panitia sudah lengkap, namun secara tiba-tiba Disbudpar Aceh membatalkan izin penggunaan tempat, dan dalam hal ini, Polresta kembali menarik surat rekomendasi yang telah diajukan ke panitia pelaksana dan Polda Aceh," kata Kasat Intel Polresta Banda Aceh Kompol Suryo dilansir detiksumut, Kamis (1/12/2022).
Suryo menjelaskan, Polresta Banda Aceh hanya mengeluarkan surat rekomendasi dan tidak mengeluarkan surat izin kegiatan. Surat izin disebut berbeda dengan surat rekomendasi.
"Yang mengeluarkan surat izin adalah Polda Aceh," jelasnya.
Menurutnya, panitia pelaksana telah mengajukan surat permohonan kegiatan yang sama dengan tempat di lapangan bola kaki Desa Pango. Izin itu disebut masih diproses.
"Dan ini surat permohonan izin keramaian telah diajukan, dan akan diproses ke Polda Aceh," sebutnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga video 'NasDem Tak Masalah Wagub NTB Mundur: Di Sana Basis Anies':
(eva/idh)