Mendagri Tito Targetkan Perppu Pemilu Rampung Awal Desember

Mendagri Tito Targetkan Perppu Pemilu Rampung Awal Desember

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 17 Nov 2022 14:24 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Foto: dok. Kemendagri
Jakarta -

DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU. Mendagri Tito Karnavian mengatakan tahap selanjutnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.

"Kita akan mengeluarkan Perppu sesegera mungkin. Lalu dilanjutkan pelantikan penjabat gubernur di Provinsi Papua Barat Daya. Dan setelah itu Perppu setelah diundangkan dan kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Tito menyebut rampungnya Perppu perlu dipercepat lantaran bakal mengakomodir 4 daerah otonomi baru (DOB). Nantinya, juga akan dikoordinasikan dengan lembaga seperti KPU, Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras," kata Tito.

Ia menegaskan jika Perppu tersebut akan rampung akhir tahun. Bahkan, batas maksimal dikatakan selesai awal bulan Desember.

ADVERTISEMENT

"Harus (target akhir tahun selesai). Bahkan target kita akhir bulan ini atau awal Desember. Paling lama awal Desember," katanya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pemerintah dan DPR berjanji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Pemilu untuk mengakomodir tiga Provinsi DOB Papua akan disahkan pada pertengahan November 2022. Namun, Idham tidak membeberkan kapan tanggal pasti Perppu akan disahkan.

"Pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR pernah menyampaikan formasi bahwa pada pertengahan November 2022 ini, Perppu akan disahkan," ujar Idham saat dihubungi, Senin (14/11).

Hal tersebut diketahui sesuai dengan harapan KPU. Apalagi pada tanggal 6 Desember 2022 akan dimulai tahapan pencalonan anggota DPD RI ke KPU Provinsi.

"Dan terbitnya Perppu itu kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB. KPU di 3 DOB itu ketika dibentuk nanti langsung melaksanakan tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya.

(maa/maa)



Hide Ads