Menang Gugatan, 5 Partai Diberi Akses Sipol KPU Perbaiki Dokumen Besok

Menang Gugatan, 5 Partai Diberi Akses Sipol KPU Perbaiki Dokumen Besok

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 08 Nov 2022 10:41 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (Karin-detikcom)
Anggota KPU RI Idham Holik (Karin-detikcom)
Jakarta -

Lima partai memenangkan gugatan di Bawaslu terkait verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Besok KPU akan memberikan akses Sipol untuk perbaikan dokumen terhadap lima partai tersebut.

"Rabu baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik ke Sipol," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Idham mengatakan KPU telah mengadakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pada Senin (7/11) lalu. Mereka diberi waktu selama 1x24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham menjamin bahwa Sipol telah siap untuk melayani perbaikan pendaftaran partai politik. Kelima partai itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

"Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pascaputusan Bawaslu RI," kata Idham.

ADVERTISEMENT

Idham mengatakan KPU bakal melaksanakan putusan Bawaslu. Dia juga menjamin KPU bakal memberi hak kepada kelima parpol tersebut.

"KPU akan melaksanakan apa yang menjadi putusan Bawaslu tersebut dan KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut," jelas Idham.

Seperti diketahui Bawaslu menggelar sidang soal gugatan verifikasi pendaftaran pemilu. Ada lima partai yang gugatannya dikabulkan, mereka adalah Partai Prima, PKPI, Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Parsindo. Masing-masing partai melaksanakan sidang secara terpisah.

Dalam sidang gugatan Partai Republik, sidang dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa memutus untuk menerima permohonan sebagian pemohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Tonton juga Video: Gugatan Parsindo atas KPU soal Verifikasi Administrasi Dikabulkan Bawaslu

[Gambas:Video 20detik]



(ain/rfs)



Hide Ads