Lima partai menang gugatan di Bawaslu soal verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Mereka diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi melalui Sipol.
Kelima partai tersebut diberi kesempatan selama 1x24 jam untuk mengunggah data perbaikan. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjamin Sipol siap dipakai untuk perbaikan pendaftaran partai politik.
"Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca putusan Bawaslu RI," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham mengatakan KPU bakal melaksanakan putusan Bawaslu. Dia juga menjamin KPU bakal memberi hak kepada kelima parpol tersebut.
"KPU akan melaksanakan apa yang menjadi putusan Bawaslu tersebut dan KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut," jelas Idham.
Bawaslu sebelumnya menggelar sidang soal gugatan verifikasi pendaftaran pemilu. Ada lima partai yang gugatannya dikabulkan, mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Masing-masing partai melaksanakan sidang secara terpisah.
Dalam sidang gugatan Partai Republik, sidang dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa memutus untuk menerima permohonan sebagian pemohon.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11)
Simak juga Video: Gugatan Parsindo atas KPU soal Verifikasi Administrasi Dikabulkan Bawaslu