Bawaslu Perintahkan KPU Perbaiki Hasil Verifikasi Administrasi Demi PKPI

Bawaslu Perintahkan KPU Perbaiki Hasil Verifikasi Administrasi Demi PKPI

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 04 Nov 2022 16:23 WIB
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi pemohon, sedangkan KPU menjadi termohon.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa memutus untuk menolak eksepsi dari terlapor.

"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon," ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis pemeriksa memutus untuk mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon yakni PKPI. Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ucap Bagja.

ADVERTISEMENT

Kemudian, majelis pemeriksa juga memerintahkan termohon agar memberi kesempatan kepada pemohin untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam. Majelis juga memerintahkan termohon untuk memberitahu pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tegas Bagja.

"Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kamis, 3 November 2022," sambungnya.

Selanjutnya, gugatan PKPI:




Hide Ads