Sidang dipimpin oleh Herwyn JH Malonda sebagai Ketua Majelis Pemeriksa. Dia didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa Totok Hariyono.
"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Herwyn dalam sidang pembacaan putusan perdana di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
Laporan ini teregister dengan nomor 017/LP/PL/ADM/RI/00.00/X/2022 yang diajukan oleh Hasnaeni dan Ihsan Prima Negara ke Bawaslu pada 21 Oktober 2022. Adapun terlapor pada laporan ini adalah KPU RI. Diketahui, Hasneni 'Wanita Emas' adalah Ketua Umum Partai Repiblik Satu.
![]() |
Totok menilai laporan tersebut tidak termasuk dalam dugaan pelanggaran administratif pemilu. Majelis menilai pada pokoknya pelapor dalam laporannya mempermasalahkan gangguan dan hambatan yang dialami oleh partai dalam melakukan memasukkan dokumen persyaratan perbaikan ke dalam sipol.
Majelis menilai dalam laporannya pelapor tidak menguraikan upaya yang dilakukan saat mengalami gangguan dalam proses peng-input-an dokumen persyaratan perbaikan.
Selain itu, pelapor juga tidak menguraikan tindakan-tindakan apa yang telah dilakukan oleh KPU terhadap gangguan tersebut, sehingga Majelis menilai laporan pelapor tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU.
"Mengingat tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam lapoan pelapor, Majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil," ucap Totok.
Simak juga 'Hasnaeni 'Wanita Emas' Tersangka Korupsi Ternyata Dulunya Artis':
(ain/aik)