Bawaslu Putuskan Nasib 5 Partai Gugat Sengketa Proses Pemilu Pekan Ini

Bawaslu Putuskan Nasib 5 Partai Gugat Sengketa Proses Pemilu Pekan Ini

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 23:09 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Ada lima partai yang tengah berproses menyelesaikan sidang sengketa proses Pemilu 2024. Nantinya, Bawaslu akan memutuskan nasib mereka pada pekan ini.

"Tanggal 4 November nanti sudah keluar putusan seluruhnya kalau sesuai jadwal ya," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022).

Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Mereka menggugat keputusan KPU yang menyatakan kelima partai tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui ada enam partai yang tidak lolos proses verifikasi administrasi. Namun, Partai Republik Satu melaporkan KPU ke Bawaslu dalam bentuk pelanggaran administrasi dan bukan berupa sengketa.

Hingga saat ini, Bawaslu belum menggelar sidang putusan awal terhadap partai tersebut. Puadi menyebut Bawaslu telah melakukan sidang pleno untuk membuat putusan.

ADVERTISEMENT

"Nanti akan kita umumkan hasil pleno karena masih menggunakan perbawaslu lama soal administrasi untuk dibacakan putusan pendahuluannya," jelas Puadi.

"Kalau tidak Selasa besok atau Rabu akan kita bacakan diterima atau tidak putusan pendahuluannya. Kalau diterima dia lanjut proses sidang kalau tidak ya sudah," sambungnya.

Simak video 'Kominfo Siapkan Satgas Khusus Pantau Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/isa)



Hide Ads